An aerial view of the Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), including captive coal plants and nickel smelting operations. Credit: Muhammad Fadli for CRI.
“Jika semuanya tercemar, apa yang tersisa untuk kami makan, apa yang tersisa untuk kami hirup?” – Hargono, 14 Agustus 2025, Tapuemea, Sulawesi Tenggara
“Dulu, kami bisa minum air dari Sungai Lalindu. Sungai itu dulunya adalah sumber air minum, mandi, dan segala keperluan kami. Sekarang, tidak ada yang berani.” –Hastin, Lamonae Utama, Sulawesi Tenggara
“Debu [pertambangan] mematikan tanaman, banjir menghanyutkan rumah-rumah, ikan menghilang. Tapi, ketika kami protes, justru kami ini yang ditahan.”1Wawancara Climate Rights International dengan Jefri, 16 Agustus 2025, Mandiodo, Sulawesi Tenggara – Jefri, Mandiodo, Sulawesi Tenggara
Di dunia Indonesia adalah produsen terbesar untuk nikel, bahan baku utama dalam transisi energi terbarukan yang digunakan dalam baterai kendaraan listrik dan untuk penyimpanan energi. Saat ini, industri nikel telah menjadi bagian besar dari perekonomian nasional. Sejak 2016, jumlah pabrik peleburan nikel di negara ini telah meningkat dari dua menjadi lebih dari enam puluh, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penderitaan manusia.2Tunnicliffe, Andy, “Indonesia’s Nickel Market Stranglehold Tightens, Again.” Mine, Issue 151, April 2025, https://mine.nridigital.com/mine_apr25/indonesia-nickel-market-2025 (diakses pada 7 Oktober 2025). Pada tahun 2024, ekspor produk berbasis nikel Indonesia dilaporkan mencapai antara $USD 38 dan 40 miliar.3Ibid Permintaan telah melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir akibat peningkatan penggunaan dalam baterai kendaraan listrik. Dalam skenario yang sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris tentang perubahan iklim, permintaan nikel global diperkirakan akan meningkat sekitar 60 persen hingga tahun 2040.
Kebutuhan mendesak untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil dan menjalani transisi berkeadilan menuju energi terbarukan tidak bisa dipandang sebelah mata. Sepuluh tahun terakhir merupakan sepuluh tahun terpanas menurut catatan sejarah. Masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia secara rutin menghadapi panas ekstrem, serta sejumlah peristiwa cuaca ekstrem yang semakin sering dan parah.4World Meteorological Organization, “WMO Confirms 2024 as Warmest Year on Record at About 1.55°C Above Pre-Industrial Level,” 10 Januari 2025, https://wmo.int/news/media-centre/wmo-confirms-2024-warmest-year-record-about-155degc-above-pre-industrial-level (diakses pada 7 Oktober 2025).
Namun bagi banyak orang yang tinggal di garis depan industri nikel, dorongan untuk menambang dan mengolah nikel sama sekali bukan transisi berkeadilan. Di proyek-proyek industri bernilai miliaran dolar di seluruh Indonesia, secara de facto masyarakat lokal kini terjebak di “zona pengorbanan” , di mana penambangan nikel dilakukan dengan mengorbankan kesehatan, mata pencarian, serta hak-hak mereka.
Laporan ini mengkaji dampak hak asasi manusia, lingkungan, dan iklim dari operasi penambangan dan pengolahan nikel di Indonesia, dengan fokus pada Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, tiga pusat utama industri nikel Indonesia.5Climate Rights International sebelumnya telah melakukan penelitian mendalam mengenai dampak hak asasi manusia, lingkungan, dan iklim dari Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan operasi penambangan nikel di sekitarnya di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Lihat Climate Rights International, “Nikel Dikeduk: Dampak Industri Nikel di Indonesia terhadap Manusia dan Iklim,” Januari 2024, https://cri.org/reports/nickel-unearthed/ringkasan/ dan Climate Rights International, “Perusakan Berlanjut dan Rendahnya Akuntabilitas,” Juni 2024, https://cri.org/reports/perusakan-berlanjut-dan-rendahnya-akuntabilitas/ Climate Rights International mewawancarai 93 orang yang tinggal di sekitar dan bekerja di lokasi penambangan dan pengolahan nikel di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Di ketiga pusat nikel ini, masyarakat melaporkan:
Meskipun proyek-proyek nikel berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang bagi masyarakat di seluruh Indonesia, penduduk yang tinggal di desa-desa yang tadinya mandiri kini menanggung beban berat akibat transisi energi.
Berbagai dampak ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sebaliknya, dampak-dampak ini mencerminkan sejumlah kebijakan serta pengabaian pemerintah, serta industri yang mengedepankan pertumbuhan finansial dan ekonomi di atas hak-hak masyarakat lokal dan para pekerja—atau tindakan bermakna dalam menghadapi perubahan iklim. Memang, perusahaan-perusahaan Indonesia, Tiongkok, dan negara-negara asing lainnya memanfaatkan krisis iklim untuk mengeksploitasi nikel dengan cara tidak adil, merugikan, dan berintensitas karbon tinggi. Bukannya melindungi masyarakat dan lingkungan, pemerintah justru secara aktif menyokong industri ini sembari menginjak-injak hak-hak masyarakat adat dan komunitas lainnya.
Meskipun peralihan ke energi terbarukan yang menggunakan nikel merupakan kunci untuk mengurangi ketergantungan kita pada bahan bakar fosil, industri nikel Indonesia justru berkontribusi pada krisis iklim. Meski ada bukti ilmiah yang jelas bahwa dunia tidak dapat membiayai infrastruktur bahan bakar fosil baru jika kita ingin membatasi dampak paling berbahaya dari krisis iklim, pembangkit listrik tenaga batu bara yang dimiliki sendiri (captive coal) baru telah dibangun; pembangkit ini memasok listrik untuk aktivitas industri nikel tetapi tidak menyediakan listrik untuk masyarakat setempat.
Di seluruh negeri, pembangkit listrik tenaga batu bara yang dimiliki sendiri dengan proyek nikel memiliki kapasitas pembangkit sebesar 11,6 GW, dengan tambahan 5,5 GW sedang dalam proses pembangunan dan 1,5 GW dalam tahap pra-izin.6Global Energy Monitor and CREA, “Indonesia’s Captive Coal on the Uptick,” Figure 7b, November 2024, https://energyandcleanair.org/wp/wp-content/uploads/2024/11/EN-CREA_GEM_Indonesia-Captive_2024.pdf (diakses pada 7 Oktober 2025). Jika sepenuhnya dikembangkan, kapasitas seluruh pembangkit ini akan setara dengan kapasitas gabungan dari semua pembangkit batu bara di Thailand dan Filipina.7Thailand has 6.1 GW and the Philippines has 12.6 GW of coal generation capacity. Global Energy Monitor, “Coal Plants by Country (MW),” Juli 2025, https://docs.google.com/spreadsheets/d/1_6AkrRZOn3ZXhSV9O6tZnX-m7aJsfG9HiQ_iEqBkbW8/edit?gid=158680629#gid=158680629 (diakses pada 7 Oktober 2025).
Ini tidak termasuk kapasitas batu bara sebesar kurang lebih 38,5 GW yang ada di jaringan listrik Indonesia.8Setiawan, Dody. “Captive Coal Expansion Plan Could Undermine Indonesia’s Climate Goals.” Ember, 20 Februari 2025, https://ember-energy.org/latest-insights/captive-coal-expansion-plan-could-undermine-indonesias-climate-goals/?utm_source=chatgpt.com (diakses pada 7 Oktober 2025). Membakar batu bara sebanyak itu untuk memproses nikel dalam transisi energi bukanlah solusi iklim yang tepat.
Di kawasan-kawasan utama tambang nikel di Indonesia, proses pembebasan lahan ditandai dengan praktik perampasan lahan, kompensasi yang minim atau bahkan tidak ada sama sekali, serta penjualan lahan yang tidak adil. Di desa Tapunggaya, Sulawesi Tenggara, sejumlah warga percaya bahwa mereka menyewakan lahan mereka kepada perusahaan tambang nikel selama tujuh tahun, namun perusahaan tambang tersebut menganggap kesepakatan tersebut sebagai penjualan lahan yang bersifat permanen. Beberapa warga Desa Baho Makmur, dekat Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) seluas 5.500 hektar di Sulawesi Tengah —salah satu kawasan industri nikel terbesar di dunia—menjelaskan bahwa tanah mereka telah diserap ke dalam kawasan industri tanpa kompensasi bagi para pemilik tanah. Mereka kini dihadapkan pada petugas keamanan bersenjata jika berusaha memasuki tanah mereka. Sementara itu di Pulau Obi, beberapa warga mengaku dipindahkan tanpa proses konsultasi dari Desa Kawasi ke sebuah desa yang dikendalikan dan didirikan oleh Harita Nickel, perusahaan nikel besar, yang tidak memiliki fasilitas dasar yang membuat kehidupan di Kawasi layak.
Seiring dengan transformasi industri nikel yang mengubah kawasan pedesaan menjadi zona industri, masyarakat adat dan penduduk pedesaan lainnya menghadapi ancaman eksistensial terhadap mata pencarian dan budaya mereka. Orang-orang yang diwawancarai oleh Climate Rights International melaporkan bahwa kerusakan hutan, pengambilalihan lahan pertanian,
menurunnya kualitas sumber air tawar, dan kerusakan habitat perikanan akibat industri nikel telah membuat sulit, jika tidak mustahil, untuk melanjutkan cara hidup tradisional mereka. Sebagai contoh, Gusnah adalah seorang perempuan Bajau berusia 58 tahun asal Desa Kurisa, yang berada di luar Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sebelum industri nikel mulai beroperasi, ia mengelola operasi pengumpulan cumi-cumi dengan tim nelayan sebanyak sepuluh orang, namun ia mengatakan bahwa pencemaran yang berasal dari kawasan industri tersebut telah menghancurkan perikanan dan cara hidupnya. Kini, Gusnah dan saudarinya bangun sebelum fajar untuk mengumpulkan botol plastik dari tempat sampah, bergabung dengan para pemulung:
Kami malu. Banyak orang lewat, beberapa dari mereka mengenal kami sebelumnya, saat kami masih menjadi anggota terhormat dalam perdagangan hasil laut. Kini mereka melihat dua orang tua asal suku Bajau yang mengais-ngais sampah.9Wawancara Climate Rights International dengan Hayati di Kurisa pada 22 Agustus 2025.
Operasi penambangan dan pengolahan nikel mengancam hak warga lokal untuk mendapatkan air minum yang aman dan bersih, karena aktivitas industri dan penggundulan hutan mencemari saluran air yang diandalkan oleh warga setempat. Masyarakat juga khawatir bahwa banjir yang semakin sering terjadi ada kaitannya dengan penggundulan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan penambangan nikel. Pada Agustus 2025 Climate Rights International mengunjungi Desa Molino di Sulawesi Tengah ketika sebuah bendungan di lokasi pertambangan hulu runtuh akibat hujan deras, yang turut memicu terjadinya banjir bandang yang menghancurkan sejumlah rumah dan kolam ikan.
Di beberapa desa di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, kerusakan habitat dan pencemaran air yang parah telah menyebabkan memanasnya konflik antara manusia dan buaya, karena hewan itu mencari makanan lebih dekat ke permukiman manusia. Di Desa Lamonae Utama dan Desa Padalere Utama di Sulawesi Tenggara, terjadi peningkatan serangan buaya dalam beberapa tahun terakhir, sebuah fenomena baru sejak industri pertambangan nikel mulai beroperasi. Di Desa Towara, Sulawesi Tengah, para perempuan yang dulu menyelam untuk mencari kerang sungai kini khawatir dengan adanya pencemaran juga buaya, yang semakin mendekati desa-desa akibat perusakan habitat oleh industri nikel.
Di ketiga provinsi tersebut, masyarakat di desa-desa yang berdekatan dengan proyek nikel juga mengkhawatirkan bahwa masalah kesehatan, termasuk gangguan pernapasan dan penyakit lain, disebabkan oleh polusi debu dari tambang nikel, fasilitas pengolahan, dan pembangkit listrik tenaga batu bara yang dimiliki sendiri (captive coal) dan sudah terintegrasi. Beberapa pekerja di fasilitas pengolahan nikel terpaksa mencari tempat kerja yang baru akibat paparan zat beracun itu.
Sejumlah warga melaporkan, seorang dokter yang bekerja di klinik IMIP mengatakan bahwa wilayah tersebut tidak lagi layak untuk dihuni oleh manusia akibat pencemaran yang parah. Jenis-jenis dampak kesehatan yang dilaporkan sesuai dengan apa yang disarankan oleh studi-studi mengenai paparan pencemaran dari sumber industri dan pembangkit listrik batu bara. Para pekerja di IMIP juga menggambarkan sejumlah pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang sistematis, termasuk risiko kesehatan dan keselamatan kerja, serta diskriminasi berbasis gender. Kalangan pekerja perempuan melaporkan bahwa mereka harus menghadapi bahaya lain, termasuk pelecehan seksual serta risiko kesehatan reproduksi akibat paparan bahan beracun.
Minimnya transparansi serta penyediaan informasi dasar oleh perusahaan dan pemerintah Indonesia turut memperburuk situasi. Masyarakat kesulitan mengakses informasi tentang proyek nikel dan dampak pencemaran terhadap kesehatan mereka. Banyak orang menyampaikan kepada Climate Rights International bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses konsultasi yang memadai sebelum operasi pertambangan dan industri dimulai.
Beberapa warga merasa dikelabui. Misalnya, Hasnia, seorang warga desa Kurisa di luar kawasan IMIP, menjelaskan bahwa dia telah diberikan informasi yang salah mengenai apa yang akhirnya menjadi IMIP:
Kami diberitahu bahwa mereka [IMIP] sedang membangun kantin. Ternyata itu pembangkit listrik tenaga batu bara.10Wawancara Climate Rights International dengan Hasnia pada 22 Agustus 2025.
Orang-orang yang bersuara atau memprotes dampak penambangan dan pengolahan nikel biasanya menghadapi intimidasi, pelecehan, atau balas dendam. Warga yang memprotes bisa saja dituduh menghalangi kegiatan ekonomi yang sah. Orang-orang yang menolak pindah bisa dituduh menduduki tanah negara secara ilegal, bahkan jika mereka telah tinggal di sana selama puluhan tahun. Dalam beberapa kasus, warga masyarakat mengatakan bahwa penggunaan personel polisi atau militer oleh perusahaan nikel telah mencegah warga lokal untuk bersuara menentang perampasan lahan atau pencemaran lingkungan yang parah. Di Desa Towara, Sulawesi Tengah, sejumlah perempuan khawatir bahwa jika mereka melakukan protes, pemerintah setempat akan mempersulit mereka dalam mengakses layanan publik.
Ketahanan saja tidak cukup untuk menanggung beban eksploitasi industri. Selama perusahaan dan pemerintah tidak bertindak dengan kesadaran akan tanggung jawab, banyak warga di daerah-daerah rawan nikel bakal tetap terjebak dalam siklus kerugian dan perjuangan bertahan hidup.
Keterlibatan personel militer sangat mengkhawatirkan. Sejak kemerdekaan, militer sering kali berperan dalam memfasilitasi ekstraksi sumber daya berskala besar, terkadang dengan cara intimidasi dan kekerasan. Kehadiran tentara di berbagai pertemuan masyarakat, serta di rumah-rumah warga pada tengah malam, mengirimkan pesan begitu jelas: lawan dan hadapi konsekuensinya.
Kepada Climate Rights International, sejumlah warga mengungkapkan bahwa perjuangan mereka tidak hanya melawan korporasi, melainkan juga melawan pemerintah yang telah menjanjikan terciptanya lapangan kerja serta pembangunan, namun ternyata tak banyak memberikan hasil. Kekecewaan mendalam dirasakan oleh penduduk desa, yang merasa ditinggalkan oleh berbagai lembaga yang semestinya melindungi mereka. Dulu, pertemuan komunitas berpusat pada panen bersama dan kehidupan di sungai, namun kini percakapan dipenuhi dengan berbagai keluhan, utang, serta penyakit.
Janji kemajuan industri telah menjadi kisah penyingkiran dan kerugian bagi banyak orang. Menurut Dian, seorang warga Desa Tani Indah di Sulawesi Tenggara:
Mereka dulu bilang pertambangan bakal membawa pembangunan, tapi saya merasa kami malah jatuh.11Wawancara Climate Rights International dengan Dian, 13 Agustus 2025, Tani Indah, Sulawesi Tenggara
Kekecewaan banyak orang yang tinggal di sekitar proyek nikel sungguh terasa. Menurut Herman, yang tinggal di Desa Kawasi, Pulau Obi:
Saya harap laporan ini sampai ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), supaya dunia tahu bahwa orang-orang seperti kami ini masih ada. Kami minta agar kesehatan kami diprioritaskan. Kami juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Jangan hanya membantu mereka yang di atas. Kami di bawah sini juga manusia.12Wawancara Climate Rights International dengan Herman Marang, Kawasi, Pulau Obi, 28 September 2025
Peralihan ke energi terbarukan sangat penting, namun regulasi dan pengawasan pemerintah yang kuat, serta uji kelayakan korporasi yang lebih ketat dan manajemen rantai pasok yang lebih baik, diperlukan guna memastikan bahwa industri mineral transisi yang sedang berkembang tidak meniru praktik perburuhan dan lingkungan yang buruk dan telah lama menjadi ciri industri pertambangan dan industri ekstraktif lainnya di Indonesia maupun di seluruh dunia.
Pemerintah Indonesia sedang aktif mempromosikan industri nikel di atas kesejahteraan warganya. Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah mengesahkan sejumlah kebijakan dan undang-undang yang memprioritaskan pertumbuhan industri nikel, melemahkan perlindungan lingkungan dan hak-hak komunitas adat, serta memperkuat peran militer. Di bawah Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia juga memperluas pemanfaatan personel militer di kawasan industri nikel, proyek lumbung pangan dan energi, serta industri ekstraktif lainnya. Sebagai langkah mundur yang mencolok, pada Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memungkinkan anggota militer aktif untuk menduduki jabatan sipil. Berbagai kelompok hak asasi manusia khawatir hal ini dapat memperluas penggunaan kekuatan militer serta mengurangi akuntabilitas di wilayah-wilayah yang terdampak industri ekstraktif.
Pemerintah dan DPR semestinya bekerja sama untuk memperkuat undang-undang dan peraturan guna meminimalkan dampak penambangan dan pengolahan nikel terhadap masyarakat, termasuk masyarakat adat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya memastikan agar perusahaan tambang mematuhi prosedur ketat yang menghormati lingkungan dan hak asasi manusia. Kementerian ESDM juga seyogianya secara proaktif memantau dan menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan, serta membuat berbagai temuan dari penyelidikan tersebut tersedia dan dapat diakses publik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seharusnya segera mengakui hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh komunitas adat. Kementerian tersebut semestinya mewajibkan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel untuk menghormati hak-hak masyarakat lokal dan komunitas adat, serta menjatuhkan sanksi atas berbagai pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasi.
Beberapa perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel gagal memenuhi tanggung jawab hak asasi manusia mereka sesuai dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Seharusnya semua perusahaan nikel memberikan kompensasi yang penuh dan adil kepada semua anggota komunitas, termasuk Komunitas Adat, atas tanah mereka. Perusahaan nikel semestinya mengelola limbah tambang dengan benar guna meminimalkan pencemaran lingkungan dan mengambil langkah-langkah segera untuk mencegah serta mengatasi pencemaran air dan udara yang ditimbulkan oleh pengoperasian bisnis mereka. Semua perusahaan harus memastikan bahwa Masyarakat Adat mampu memberikan Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (FPIC) sebagaimana ditetapkan oleh hukum hak asasi manusia internasional.
Perusahaan manufaktur kendaraan listrik dan baterai global yang menggunakan nikel dari Indonesia semestinya segera memanfaatkan pengaruh mereka untuk mendesak para pemasok agar mengatasi dampak negatif terhadap masyarakat setempat maupun lingkungan, dan jika diperlukan, menghentikan pasokan nikel dari perusahaan yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Perusahaan kendaraan listrik juga semestinya meningkatkan transparansi terkait rantai pasok mineral transisi mereka dengan menyediakan informasi publik tentang semua pemasok, termasuk yang terlibat dalam penambangan mineral, pengolahan, peleburan, dan produksi baterai. Selain itu, mereka seharusnya melakukan audit rutin, transparan, dan sungguh-sungguh independen terhadap tambang dan fasilitas di mana mineral kritis ditambang dan diolah.
Kebutuhan untuk mengakhiri ekstraksi dan penggunaan bahan bakar fosil, serta melakukan transisi cepat ke energi terbarukan, sungguh mendesak. Bahan bakar fosil adalah sumber emisi gas rumah kaca terbesar yang menyebabkan pemanasan global dan secara eksplisit diidentifikasi sebagai penyebab oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Pendapat Penasihat terbarunya tentang kewajiban hukum negara-negara terkait perubahan iklim. Seperti ditekankan oleh ICJ, mempercepat peralihan ke energi terbarukan bukan hanya soal kemauan politik, melainkan kini menjadi kewajiban hukum untuk melindungi sistem iklim dan hak-hak generasi sekarang dan mendatang. Sesuai dengan putusan mahkamah, Pemerintah Indonesia seharusnya segera menghentikan pemberian izin untuk semua pembangkit listrik batu bara baru, termasuk pembangkit batu bara yang dimiliki sendiri (captive) yang digunakan untuk memasok listrik ke kawasan industri.
Krisis iklim yang mendesak tidak semestinya dijadikan dalih untuk ekstraksi mineral seperti nikel yang tak terkendali dan dampak serius terhadap komunitas terdepan dan ekosistem. Ekonomi dengan tingkat konsumsi tinggi, termasuk negara-negara di Global Utara, seharusnya menerapkan kebijakan yang membatasi permintaan bahan baku mentah dan berbagai proyek pertambangan baru, antara lain dengan meningkatkan akses ke transportasi publik dan memastikan bahwa mineral baterai didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.
Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 169, Konvensi Masyarakat Adat, mengimplementasikan secara penuh Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, dan mengakui Masyarakat Adat di Indonesia termasuk dengan mengesahkan RUU Hak-Hak Masyarakat Adat.
Memastikan bahwa perusahaan dalam dan luar negeri benar-benar mematuhi undang-undang dan peraturan Indonesia, serta menuntut pertanggungjawaban perusahaan maupun pimpinan perusahaan atas pelanggaran undang-undang lingkungan, perubahan iklim, hak asasi manusia, dan undang-undang lainnya, termasuk melalui denda, pencabutan izin dan lisensi, serta proses hukum pidana.
Menerapkan sepenuhnya Prinsip-Prinsip Panduan untuk Mineral Transisi Energi Kritis yang ditetapkan dalam laporan tahun 2024 oleh Panel Sekretaris Jenderal PBB untuk Mineral Transisi Energi Kritis, di mana pemerintah Indonesia turut serta dalam penyusunannya.
Segera menghentikan perizinan konsesi pertambangan nikel dan peleburan (smelter) baru sampai sektor ini sungguh-sungguh mengambil berbagai langkah yang sejalan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik yang tersedia guna menekan tingkat emisi, pencemaran, dan berbagai kerusakan lain terhadap masyarakat sekitar, lingkungan hidup, dan sistem iklim.
Menyediakan data yang dikumpulkan oleh Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) tersedia untuk publik, termasuk dengan secara rutin mengunggah data ke situs web publik dalam bahasa Indonesia dan bahasa setempat yang relevan.
Memastikan bahwa kegiatan pertambangan dan semua kegiatan terkait lainnya sejalan dengan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) Indonesia dan tujuan Perjanjian Paris untuk membatasi kenaikan suhu di bawah 1,5°C.
Secara positif terlibat dalam proses Kelompok Kerja Antarpemerintah Terbuka (OEIGWG) guna merundingkan sebuah instrumen yang mengikat secara hukum internasional (LBI) mengenai bisnis dan hak asasi manusia yang akan mencakup sejumlah ketentuan serta instrumen hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim, sekaligus melengkapi dan memperkuat kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang ada saat ini.
Menandatangani dan meratifikasi Konvensi Aarhus, yang secara resmi dikenal sebagai Konvensi tentang Akses terhadap Informasi, Partisipasi Publik dalam Pengambilan Keputusan, dan Akses terhadap Keadilan dalam Urusan Lingkungan, yang memberikan hak kepada masyarakat terkait akses terhadap informasi lingkungan dan iklim, partisipasi publik, serta keadilan dalam urusan lingkungan dan iklim, dan mewajibkan negara-negara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lingkungan dan iklim.
Meningkatkan akses ke transit publik dan metode transportasi alternatif untuk mengurangi emisi dari kendaraan pribadi.
Menetapkan tingkat minimum kandungan bahan daur ulang dalam baterai kendaraan listrik guna mengurangi permintaan akan bahan baku mineral mentah.