Foto udara Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), termasuk pembangkit listrik luar jaringan dan operasi peleburan nikel. Kredit: Muhammad Fadli untuk CRI.

Laporan Indonesia CRI

Nikel Dikeduk

Dampak Industri Nikel di Indonesia terhadap Manusia dan Iklim

Januari 2024

Ringkasan

Sejak usia muda Max Sigoro telah menangkap ikan di perairan Desa Gemaf, Halmahera. Selama puluhan tahun nelayan suku Sawai berusia 51 tahun tersebut menangkap ikan cakalang dan kerapu sebagai sumber penghidupan utama untuk keluarganya. Namun akibat polusi yang ditimbulkan oleh industri peleburan (smelting) di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) serta penambangan nikel di daerah tersebut, hasil tangkapan Max anjlok drastis, sehingga membuatnya semakin sulit untuk menafkahi diri sendiri dan keluarganya. 

Kalau sebelum ada perusahaan ini, kita nelayan hidup enak, air laut juga bagus. Tapi setelah ada perusahaan ini memancing saja tidak bisa. Jadi kalau memancing di sana dekat perusahaan, kami selalu dikejar-kejar. Air laut juga banyak limbah. Air ini berubah dari IWIP. Air lautnya sudah jadi kotor. Kapal-kapal itu membuang limbah ke laut, oli bekas. Dan air panas dari PLTU itu dibuang ke laut jadi ikan-ikan mati. Air laut kadang berubah jadi merah. Kami biasanya mendayung perahu mendekati pantai untuk mencari ikan, sekarang kami harus pergi lebih jauh. Lebih berbahaya untuk pergi lebih jauh dan kami harus memperhitungkan ombak. Biayanya juga lebih mahal. Ikan-ikannya berukuran sama. Tapi kami khawatir ikan-ikan itu tercemar.1Wawancara Climate Rights International dengan Max Sigoro, Februari 2023, Gemaf, Maluku Utara, Indonesia. 

Maklon Lobe, seorang pria suku Sawai berusia 42 tahun asal Desa Gemaf, memiliki lahan pertanian yang ditanami kakao, sagu, dan pala yang berada di dalam batas-batas wilayah IWIP saat ini. Kepada Climate Rights International, Maklon mengatakan bahwa pada 2018, perwakilan IWIP menebangi pohon-pohon miliknya, memblokir jalan untuk memutus akses ke kebunnya, dan menggali tanah, tanpa seizinnya. Menurut Maklon, ia berkali-kali bertemu dengan perwakilan IWIP antara tahun 2018 dan Agustus 2022 untuk membahas soal kompensasi. Selama periode itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi rumahnya “entah berapa kali,” dan meminta penjelasan mengapa ia enggan menjual tanahnya kepada IWIP. Akhirnya, Maklon menyerah. Meskipun ia memegang sertifikat tanah yang memastikan kepemilikan sah atas tanah seluas 38 hektar, IWIP kala itu hanya setuju untuk membayar delapan hektar, dan mengambil sisanya tanpa memberi kompensasi bagi Maklon.2Wawancara Climate Rights International dengan Maklon Lube, 10 Februari 2023, Gemaf, Maluku Utara, Indonesia. 

Laporan ini mendokumentasikan berbagai dampak bagi lingkungan dan manusia yang ditimbulkan oleh IWIP, sebuah proyek peleburan dan pengolahan nikel besar, serta tambang-tambang nikel di sekitarnya di Halmahera. Pembangunan dan pengoperasian IWIP dan penambangan hulu nikel telah menghancurkan kehidupan banyak Masyarakat Adat dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, seperti Max dan Maklon, serta menyebabkan kerusakan signifikan pada lingkungan setempat dan iklim global. 

Climate Rights International mewawancarai 45 warga sekitar operasi pertambangan dan peleburan nikel yang menggambarkan berbagai ancaman serius terhadap hak-hak atas tanah, hak untuk menjalani cara hidup tradisional, hak untuk mengakses air bersih, dan hak atas kesehatan akibat kegiatan pertambangan dan peleburan di IWIP dan area pertambangan nikel di sekitarnya. Beberapa perusahaan, berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan militer Indonesia, telah melakukan perampasan tanah, pemaksaan, dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat dan beberapa komunitas lain, yang sedang mengalami ancaman serius dan berpotensi mengancam kehidupan tradisional mereka. 

Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia, yang memasok 48 persen permintaan global pada tahun 2022. Di hampir seluruh negeri, sedang dibangun kawasan industri nikel secara besar-besaran, di mana bijih nikel dimurnikan menjadi bahan yang dapat digunakan untuk aplikasi industri dan produk konsumen. Meski selama beberapa dekade nikel menjadi bahan baku utama dalam produksi baja tahan karat, permintaan telah meroket dalam beberapa tahun terakhir karena meningkatnya penggunaan teknologi energi terbarukan, termasuk baterai kendaraan listrik. Untuk memenuhi permintaan kendaraan listrik dan energi terbarukan lainnya yang terus meningkat, dan dalam skenario yang selaras dengan tujuan iklim Perjanjian Paris, permintaan nikel global diperkirakan akan meningkat sekitar 60 persen pada tahun 2040. 

Komplek industri IWIP. Kredit: Muhammad Fadli untuk CRI.

Sayangnya, meski tujuan dari transisi ke kendaraan listrik adalah untuk mengurangi jejak karbon dari industri otomotif, peleburan nikel di IWIP menghasilkan jejak karbon yang sangat besar. Alih-alih menggunakan tenaga surya dan angin terbarukan yang melimpah, IWIP telah membangun setidaknya lima pembangkit listrik tenaga batu bara dan pada akhirnya akan menjadi rumah bagi dua belas pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru. Secara keseluruhan, pembangkit listrik tenaga batu bara ini akan menghasilkan sekitar 3,78 gigawatt per tahun dengan membakar batu bara berkualitas rendah dari Kalimantan. Setelah beroperasi penuh, segenap pembangkit listrik ini akan memakai lebih banyak batu bara dibandingkan dengan Spanyol atau Brasil dalam satu tahun.  

Presiden Joko Widodo telah menjadikan industri nikel dan baterai sebagai fokus utama dalam rencana pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam kunjungannya ke Gedung Putih pada November 2023, industri ini menjadi agenda utama dalam pembicaraannya dengan Presiden AS Joe Biden. 

Transisi menuju energi terbarukan sangatlah penting, tetapi diperlukan peraturan dan pengawasan yang kuat dari pemerintah untuk memastikan bahwa industri mineral penting yang sedang berkembang dan rantai pasokan terkait tidak meniru praktik-praktik perburuhan dan lingkungan yang merusak dan telah lama menjadi ciri khas industri ekstraktif di Indonesia dan di seluruh dunia. Sejumlah perusahaan kendaraan listrik, seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen yang memiliki kontrak untuk memasok nikel dari Indonesia, termasuk dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di IWIP, semestinya mendorong rantai pasok yang berkelanjutan dan adil serta menyerukan kepada pemerintah Indonesia maupun perusahan-perusahaan tambang dan peleburan agar melindungi tanah dan hak-hak Masyarakat Adat dan masyarakat lainnya di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam, mengurangi penggundulan hutan, memitigasi pencemaran udara dan air, serta memastikan agar hak-hak para aktivis dan warga setempat untuk berorganisasi dan berunjuk rasa dijunjung tinggi. 

Dampak Penambangan dan Peleburan Nikel terhadap Manusia dan Lingkungan

Pulau Halmahera di Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu “Pulau Rempah “, rumah bagi pala, fuli, cengkeh, dan berbagai produk lain yang menarik minat kolonial Eropa untuk datang ke wilayah ini sejak abad ke-16. Pulau ini sebagian besar merupakan hutan, bergunung-gunung, serta memiliki sedikit penduduk. Kepulauan Maluku adalah rumah bagi populasi yang beragam, dengan sekitar 28 kelompok etnis dan bahasa, termasuk Sawai dan Tobelo. 

Sebagaimana halnya pada era kolonial, macam-macam kepentingan pihak luar kini kembali mengincar sumber daya alam Halmahera. Pada tahun 2018, pembangunan IWIP dimulai, sebuah kompleks industri bernilai miliaran dolar AS seluas 5.000 hektar yang berlokasi di Desa Lelilef, Halmahera Tengah, Maluku Utara, sekitar tiga kilometer dari rumah Max Sigoro di Gemaf. IWIP dibangun dengan sangat cepat, mulai beroperasi pada tahun 2020, kurang dari dua tahun setelah proyek ini diumumkan. Daerah pegunungan di sebelah utara kawasan industri ini kaya akan cadangan nikel. 

Anak-anak bermain di pantai di Lelilef, dekat Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Kredit: Muhammad Fadli untuk CRI.

Selain emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik tenaga batu bara di IWIP, pertambangan nikel di dekatnya juga menjadi pemicu deforestasi yang signifikan, yang merupakan penyebab lain dari krisis iklim dan musnahnya keanekaragaman hayati. Dengan menggunakan analisis geospasial, Climate Rights International (CRI) dan AI Climate Initiative di University of California, Berkeley, menetapkan bahwa setidaknya 5.331 hektar hutan tropis telah ditebang di dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera, yang berarti hilangnya sekitar 2,04 juta metrik ton gas rumah kaca (CO2e) yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk karbon di dalam hutan-hutan tersebut. 

Beberapa orang yang diwawancarai oleh Climate Rights International melaporkan bahwa proses pembebasan lahan diwarnai dengan perampasan tanah, sedikit atau bahkan tanpa kompensasi, serta penjualan tanah yang tidak adil. Tanah milik masyarakat yang tinggal di dekat IWIP telah dirampas, digunduli, atau digali oleh perusahaan nikel dan pengembang tanpa persetujuan mereka. Beberapa anggota masyarakat yang enggan menjual tanah mereka atau menolak harga tanah yang ditawarkan mengalami intimidasi, menerima ancaman, dan menghadapi pembalasan dari perwakilan perusahaan, aparat kepolisian, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Kedatangan industri nikel telah mendorong bertambahnya kehadiran polisi dan tentara di desa-desa dekat IWIP, termasuk satu Mako Brimob dan sebuah pos jaga TNI. 

Seiring dengan transformasi industri nikel di wilayah ini, masyarakat pesisir dan hutan sedang menghadapi ancaman eksistensial terhadap mata pencaharian dan cara hidup tradisional mereka. Selama beberapa generasi, masyarakat yang tinggal di Halmahera Tengah dan Timur bergantung pada sumber daya alam untuk menghidupi diri mereka serta keluarga sebagai nelayan tradisional, petani, pembuat sagu, dan pemburu. Sejumlah warga yang diwawancarai oleh Climate Rights International melaporkan bahwa perusakan hutan akibat industri nikel, akuisisi lahan pertanian, degradasi sumber air bersih, dan kerusakan sumber perikanan telah mempersulit, jika bukan mustahil, untuk meneruskan cara hidup tradisional mereka. 

Hampir sepanjang hidupnya, Felix Naik (65 tahun), menggunakan air dari Sungai Ake Doma, sebuah sungai kecil di Lelilef, untuk hampir semua keperluannya. Namun sejak perusahaan-perusahaan tambang datang ke daerah itu, ia menghindari penggunaan air tersebut. Kepada Climate Rights Internasional Felix mengatakan, “Ada penggundulan hutan di hulu sungai. Jadi kalau hujan turun, air sungai berubah warna menjadi coklat tua dan berlumpur,” yang mengindikasikan bahwa air sungai telah tercampur dengan endapan tanah dari daerah hulu, yang juga mengindikasikan adanya pencemaran logam berat yang berbahaya.3Wei et al., “Effects of Mining Activities on the Release of Heavy Metals (HMs) in a Typical Mountain Headwater Region, the Qinghai-Tibet Plateau in China,” Intl J Environ Res Public Health 15,9 (2018), doi: 10.3390/ijerph15091987 (diakses pada 14 Desember 2023). Felix telah menggali tiga sumur untuk bertahan hidup, tetapi airnya tidak cukup untuk menghidupi keluarganya, sehingga ia harus membeli air setiap dua atau tiga hari sekali dengan harga Rp 5.000 per galon. 

Penebangan hutan yang menjadi-jadi, pencemaran udara serta air, dan perusakan habitat akibat kegiatan pertambangan dan peleburan nikel telah secara serius merusak lingkungan. Kegiatan penambangan dan peleburan nikel mengancam hak penduduk setempat untuk mendapatkan air minum yang bersih dan aman, karena kegiatan industri dan deforestasi mencemari saluran air yang menjadi tumpuan masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Masyarakat juga mengkhawatirkan bencana banjir yang semakin sering terjadi akibat deforestasi yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan nikel. 

Penduduk di desa-desa sekitar IWIP juga mengkhawatirkan adanya masalah kesehatan baru yang muncul, termasuk gangguan pernapasan dan kulit, sehubungan dengan pencemaran akibat pembangunan dan pengoperasian IWIP serta pembangkit listrik tenaga batu baranya. Meskipun penelitian soal kesehatan masyarakat yang diperlukan untuk secara langsung mengaitkan masalah kesehatan yang dilaporkan dengan kegiatan industri nikel di IWIP masih kurang, jenis dampak kesehatan yang dilaporkan sejalan dengan apa yang disarankan oleh berbagai penelitian yang diduga terjadi akibat paparan polusi dari berbagai sumber industri dan pembangkit listrik tenaga batu bara. 

Kurangnya keterbukaan atau penyediaan informasi dasar oleh perusahaan dan pemerintah Indonesia memperparah situasi ini. Masyarakat mengalami kesulitan untuk mengakses informasi mengenai dampak pencemaran industri terhadap kesehatan mereka. IWIP maupun pemerintah tidak menyediakan informasi yang bisa diakses publik mengenai kualitas udara dan air bagi warga setempat. 

Masyarakat adat punya hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait berbagai hal yang akan berdampak pada hak-hak mereka. Negara seharusnya berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik guna mendapatkan persetujuan atas dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) sebelum menyetujui proyek apa pun yang berdampak pada tanah atau wilayah dan sumber daya lain, terutama yang berkaitan dengan pengembangan, pemanfaatan atau eksploitasi sumber daya mineral, air, dan sumber daya lain. Namun, masyarakat adat yang diwawancarai oleh Climate Rights International di Halmahera Tengah dan Timur berulang kali mengaku tidak diberitahu tentang tujuan pembebasan lahan atau rincian lain dari proyek tersebut oleh perusahaan pertambangan atau peleburan nikel. 

Bagi Novenia Ambuea, seorang aktivis hak-hak masyarakat adat di Minamin, Halmahera Timur, tanah merupakan penghubungnya dengan para leluhur. Di waktu senggang, Novenia dan suaminya mengelola kebun seluas 2 hektar yang mereka tanami kelapa, pala, pisang, dan sayuran. Namun, cara hidup seperti ini terancam karena tanah Novenia kini dikelilingi oleh konsesi pertambangan. Novenia bercerita kepada Climate Rights International, 

Tanah ini adalah warisan dari orang tua kami. Jika kami menjualnya, maka kami juga menjual sejarah dan kenangan kami. Hidup di Minamin adalah soal menangkap ikan dan bertani, sejak dulu. Kami adalah nelayan, pemburu, dan petani. Kehidupan kami sekarang masih sama, tetapi sebentar lagi akan berubah.4Wawancara Climate Rights International dengan Novenia Ambuea, 24 Maret 2023, Minamin, Maluku Utara, Indonesia.

Korporasi dan Pemerintah Mendorong Terjadinya Kerusakan Lokal dan Global

Kerusakan yang berdampak pada masyarakat lokal dan lingkungan ini disebabkan oleh aktivitas puluhan perusahaan domestik dan asing yang bergerak di bidang pertambangan dan pemurnian nikel di Halmahera Tengah dan Timur, termasuk IWIP. 

IWIP adalah gabungan dari tiga perusahaan swasta yang berkantor pusat di Republik Rakyat Tiongkok: Tsingshan Holding Group, Huayou Cobalt Group, dan Zhenshi Holding Group. Selain ketiga pemegang saham ini, ada semakin banyak perusahaan yang telah mengumumkan rencana untuk membangun fasilitas industri di kawasan IWIP untuk memproduksi bahan nikel yang dibutuhkan untuk baterai EV. Eramet dan BASF telah mengumumkan rencana untuk membangun fasilitas pemurnian nikel dan kobalt, yang disebut Sonic Bay, yang akan menghasilkan 67.000 ton nikel dan 7.500 ton kobalt per tahun, dengan menggunakan teknologi pelindian asam bertekanan tinggi (HPAL) yang berpotensi menimbulkan bahaya. Selain itu, perusahaan raksasa Korea Selatan, POSCO, telah mengumumkan rencana pembangunan pabrik senilai $441 juta di kawasan IWIP dengan kapasitas produksi mencapai 52.000 metrik ton nikel olahan per tahun, yang cukup untuk memproduksi sekitar satu juta mobil listrik. 

Pemerintah Indonesia secara aktif mempromosikan industri nikel untuk kesejahteraan warganya. Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan dan undang-undang yang memprioritaskan pertumbuhan industri nikel dan melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat. Dengan tindakan tersebut, pemerintah Indonesia telah gagal memenuhi kewajibannya dalam melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat yang terkena dampak operasi pertambangan dan peleburan. Pemerintah Indonesia juga gagal melindungi iklim dan memitigasi perubahan iklim. 

Presiden Jokowi seharusnya memperkuat peraturan perundang-undangan guna meminimalkan dampak pertambangan dan pemurnian nikel terhadap masyarakat, termasuk masyarakat adat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seharusnya memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan mengikuti prosedur operasi penambangan yang ketat yang menghormati lingkungan dan hak asasi manusia serta seharusnya secara menyeluruh melakukan penilaian, pemantauan, dan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan membuat temuan-temuan dari investigasi tersebut tersedia untuk publik dan bisa diakses. Kementerian Agraria dan Tata Ruang seharusnya segera mengakui tanah adat milik masyarakat adat dan memastikan bahwa perusahaan pertambangan dan pemurnian nikel menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat. Seharusnya Pemerintah Indonesia juga segera menghentikan perizinan semua pembangkit listrik tenaga batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga batu bara yang digunakan untuk memasok listrik ke kawasan industri. 

Perusahaan-perusahaan di IWIP dan beberapa perusahaan tambang nikel di sekitarnya gagal memenuhi tanggung jawab hak asasi manusia mereka di bawah Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Tiga pemangku kepentingan utama di IWIP – Tsingshan, Huayou, dan Zhenshi – seharusnya menggelar uji tuntas untuk sepenuhnya mengidentifikasi kerugian yang disebabkan oleh operasi mereka dan menggelar mediasi dengan masyarakat terdampak di sekitar Kawasan Industri Weda Bay mengenai cara terbaik untuk memulihkan kerugian tersebut.  

IWIP dan perusahan-perusahaan pertambangan nikel seharusnya memberikan kompensasi secara penuh dan adil bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk Masyarakat Adat, atas tanah mereka. Perusahaan tambang nikel harus membuang limbah tambang dengan benar demi meminimalkan pencemaran lingkungan, dan pemangku kepentingan di IWIP harus mengambil langkah cepat untuk menghentikan polusi air dan udara atas kegiatan mereka. Semua perusahaan harus memastikan agar Masyarakat Adat dapat memberikan persetujuan atas dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) secara penuh sebagaimana diatur dalam hukum hak asasi manusia internasional. Perusahaan-perusahaan yang belum memulai konstruksi pada pembangunan yang diusulkan di IWIP, termasuk Eramet, BASF, dan POSCO, seharusnya menghentikan sementara pembangunan hingga penyelidikan penuh dan independen atas dampak hak asasi manusia, lingkungan, dan iklim dari proyek tersebut dilakukan. 

Guna mencegah terjadinya bencana iklim, para pengembang proyek seharusnya segera menghentikan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara baru di Indonesia Weda Bay Industrial Park dan sebagai gantinya, menyediakan tenaga listrik bagi operasi industri dengan sumber energi terbarukan seperti tenaga angin dan tenaga surya. Perusahaan juga seharusnya mengambil langkah-langkah guna meminimalkan pencemaran udara, air, dan tanah dari kegiatan industri.  

Perusahaan kendaraan listrik, seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen yang memiliki kontrak untuk memasok nikel dari Indonesia, termasuk dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di IWIP, seharusnya segera menggunakan pengaruh mereka untuk mendorong para pemasok agar mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat lokal dan lingkungan hidup, dan bila perlu, berhenti membeli nikel dari perusahaan yang bertanggung jawab atas segenap pelanggaran tersebut. Perusahaan mobil listrik juga seharusnya semakin mendorong transparansi terkait rantai pasokan mineral penting mereka dengan menyediakan informasi publik tentang semua pemasok, termasuk mereka yang terlibat dalam penambangan, pemurnian, peleburan, dan produksi baterai. Selain itu, mereka seharusnya melakukan audit secara teratur, transparan, dan benar-benar independen terhadap tambang dan fasilitas tempat mineral penting ditambang dan dimurnikan. 

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa António Guterres, “Ekstraksi mineral untuk revolusi energi bersih harus dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, jujur dan adil.”5Guterres, unggahan di X, Desember 2023, https://twitter.com/antonioguterres/status/1730994288551510362 (diakses pada 2 Desember 2023). Climate Rights International meyakini bahwa transisi menuju kendaraan listrik adalah bagian penting dari transisi energi terbarukan dan transportasi ramah lingkungan, tetapi transisi ini hanya akan menjadi “hijau” dan “adil” jika menghormati hak asasi manusia di seluruh rantai pasokan bahan baku dan tidak melanggengkan praktik-praktik kejam dan merusak iklim yang telah dijalankan selama puluhan tahun oleh industri ekstraktif. Pemerintah dan regulator juga seharusnya memperbanyak akses terhadap angkutan umum dan metode transportasi alternatif untuk mengurangi emisi dari kendaraan pribadi, serta mewajibkan tingkat minimum kandungan daur ulang dalam baterai kendaraan listrik untuk mengurangi permintaan terhadap mineral-mineral penting murni. 

Rekomendasi Kunci

 Untuk IWIP dan semua perusahaan pertambangan dan peleburan nikel di Halmahera Tengah dan Timur: 

  • Memberikan kompensasi secara penuh dan adil bagi seluruh anggota masyarakat yang terlibat konflik lahan dengan perusahaan pertambangan dan/atau kawasan industri. 
  • Meminimalkan pencemaran udara, air, dan tanah dari kegiatan industri dengan menerapkan mekanisme pengendalian pencemaran udara, pembuangan limbah industri dan abu batu bara yang tepat, serta pengolahan air limbah dari fasilitas industri dan pembangkit listrik tenaga batu bara. 
  • Segera menghentikan pembangunan seluruh pembangkit listrik tenaga batu bara baru di Indonesia Weda Bay Industrial Park dan mengumumkan rencana untuk mengganti pembangkit listrik tenaga batu bara yang sudah ada dengan sumber energi terbarukan sesegera mungkin. 
  • Membagikan semua informasi terkait ekspansi, deforestasi, pembebasan lahan, dan kegiatan industri pada masa mendatang kepada publik, dan membuka informasi tersebut agar dapat diakses oleh masyarakat setempat, termasuk dengan mengadakan pertemuan publik dan memberikan informasi dalam bahasa setempat, serta memastikan bahwa masyarakat adat memberikan Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) secara penuh sebagaimana diwajibkan oleh hukum internasional. 
 

Untuk Pemerintah Indonesia: 

  • Segera menghentikan perizinan untuk semua pembangkit listrik tenaga batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga batu bara yang digunakan di kawasan industri. 
  • Memastikan agar penambangan, peleburan, dan semua kegiatan terkait tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius atau dapat dicegah dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya terhadap masyarakat yang terkena dampak. 
  • Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 169, Konvensi Masyarakat Adat, dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat guna menyederhanakan proses pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan tanah adat mereka. 
  • Menuntut pertanggungjawaban, termasuk melalui tuntutan pidana dan hukum perdata, terhadap perwakilan perusahaan yang melanggar hak-hak individu dan masyarakat. 
 

Untuk perusahaan kendaraan listrik: 

  • Menggelar audit secara teratur, transparan, dan benar-benar independen terhadap tambang dan fasilitas pertambangan dan pemurnian nikel dan mineral penting lainnya guna memastikan bahwa para pemasok menghormati hak asasi manusia dan lingkungan hidup. 
  • Meningkatkan daya beli untuk menekan tambang, pengolah mineral, dan/atau pemasok agar mengubah praktik-praktik yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pelanggaran hak asasi manusia. 
  • Meningkatkan transparansi terkait rantai pasokan kendaraan listrik dengan memberikan informasi publik mengenai semua perusahaan dalam rantai pasokan Anda yang terlibat dalam penambangan, penyulingan, peleburan, dan produksi baterai. 
  • Mendesak para pemasok nikel agar menghentikan pembangunan semua pembangkit listrik tenaga batu bara baru dan membuat rencana dengan batas waktu tertentu untuk menjalankan operasi dengan energi terbarukan. 

Rekomendasi

Untuk Pihak Berwenang Indonesia:

Untuk Pemerintah Indonesia: 

  • Memperkuat hukum dan regulasi guna meminimalkan dampak penambangan dan pemurnian nikel terhadap masyarakat, termasuk masyarakat adat. 
  • Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 169, Konvensi Masyarakat Adat, dan mengakui Masyarakat Adat di Indonesia. 
  • Memastikan agar penambangan dan semua kegiatan terkait tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius atau dapat dicegah dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya terhadap masyarakat terdampak. 
  • Memastikan bahwa perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri sepenuhnya mematuhi hukum dan regulasi di Indonesia, termasuk dengan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah Indonesia serta meminta pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum lingkungan maupun hukum lainnya. 
  • Segera menghentikan perizinan semua pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru, termasuk pembangkit listrik tenaga batu bara yang digunakan di kawasan industri. 
  • Segera menghentikan perizinan konsesi pertambangan nikel dan pabrik peleburan (smelter) baru, sampai sektor ini mengambil langkah-langkah nyata sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik yang ada guna meminimalkan pencemaran maupun bahaya lain terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. 
  • Memprioritaskan hak-hak serta kepentingan masyarakat yang terdampak operasi pertambangan dalam pengembangan dan pemantauan proyek-proyek yang mengekstraksi nikel, kobalt, dan mineral lainnya di seluruh Indonesia. 
  • Menciptakan mekanisme penyampaian keberatan yang independen, bersama dengan perwakilan dari Masyarakat Adat, berbagai kelompok lingkungan hidup dan masyarakat sipil terkait lain, untuk menyelidiki dan menyelesaikan konflik antara perusahaan pertambangan dan peleburan dengan masyarakat terkait hak atas tanah, pencemaran lingkungan, hak-hak Masyarakat Adat, dan masalah hak asasi manusia lainnya. 
  • Menyediakan informasi mengenai sistem pelacakan nikel yang baru-baru ini diumumkan secara terbuka, termasuk dengan secara rutin mengunggah data ke situs web publik serta memastikan agar informasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat terdampak pertambangan, termasuk dengan menerbitkan data dalam bahasa setempat. 
  • Memastikan bahwa pertambangan dan semua kegiatan terkait selaras dengan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) Indonesia dan tujuan Perjanjian Paris untuk membatasi kenaikan suhu di bawah 1.5° 
  • Secara positif terlibat dalam proses Kelompok Kerja Antarpemerintah Terbuka (OEIGWG) guna menegosiasikan sebuah instrumen yang mengikat secara hukum internasional (LBI) mengenai bisnis dan hak asasi manusia yang akan mencakup sejumlah ketentuan serta instrumen hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim, sekaligus melengkapi dan memperkuat kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang ada saat ini. 
  • Meningkatkan akses ke angkutan umum dan metode transportasi alternatif guna mengurangi emisi kendaraan pribadi. 
  • Mewajibkan tingkat kandungan daur ulang minimum dalam baterai kendaraan listrik (EV) guna mengurangi permintaan akan mineral-mineral penting yang masih murni. 
 

Untuk Dewan Perwakilan Rakyat:  

  • Mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat untuk menyederhanakan proses pengakuan Masyarakat Adat dan tanah adat yang mereka miliki. 
  • Melakukan amendemen terhadap proses penilaian dampak lingkungan yang dilembagakan oleh Omnibus Law untuk secara luas memberikan kesempatan kepada publik, termasuk organisasi masyarakat sipil dan anggota masyarakat, agar bisa berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait berbagai proyek yang diusulkan. 
  • Melakukan amendemen terhadap Omnibus Law tahun 2020 untuk menghapus berbagai ketentuan yang melemahkan hak-hak Masyarakat Adat, termasuk ketentuan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 tentang hak atas tanah adat. 
  • Melakukan amendemen terhadap pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tahun 2020 untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap ekspresi damai, termasuk protes, yang disuarakan para aktivis dan sejumlah organisasi. 
  • Melakukan amendemen terhadap pasal 4 UU Minerba tahun 2020 guna memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki kekuasaan dan kewenangan lebih besar untuk memantau, menilai, dan mengatur operasi pertambangan di wilayahnya masing-masing.  
 

Untuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: 

  • Memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal asing secara langsung di industri nikel sungguh-sungguh mematuhi hukum dan regulasi di Indonesia. 
  • Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asing untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sepenuhnya mematuhi hukum dan regulasi di Indonesia. 
 

Untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 

  • Melakukan penilaian, pemantauan, dan menjalankan investigasi terhadap pencemaran air, udara, dan tanah, serta memastikan agar berbagai temuan investigasi itu tersedia dan dapat diakses oleh publik, termasuk dalam bahasa setempat. 
  • Menangguhkan, dan dalam kasus-kasus serius, mencabut izin perusahaan pertambangan yang melanggar berbagai peraturan terkait lingkungan. 
    • Dalam kasus penangguhan, jangan izinkan kegiatan dilanjutkan kembali sampai semua pelanggaran diakhiri, ada rencana untuk menghindari terulangnya pelanggaran, dan remediasi dengan individu dan masyarakat telah dilakukan. 
  • Menggelar dengar pendapat terbuka sebagai bagian dari prosedur perizinan untuk tambang dengan berbagai ukuran, termasuk proyek perluasan, dan: 
    • Memastikan bahwa pertemuan-pertemuan tersebut diumumkan terlebih dahulu dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak pertambangan. 
    • Menerapkan Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) secara penuh dalam semua proyek pertambangan yang mungkin berdampak pada Masyarakat Adat. 
 

Untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:  

  • Memperkuat proses peninjauan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ketika memberikan izin pertambangan untuk mewajibkan perusahaan pertambangan memenuhi praktik-praktik terbaik lingkungan, sosial, dan tata kelola global dalam operasi pertambangan mereka. 
    • Memastikan bahwa semua AMDAL tersedia untuk umum dengan segera mempublikasikannya di situs web publik dan membagikan dokumen-dokumen tersebut kepada masyarakat yang berpotensi terdampak dengan cara yang sesuai dengan budaya setempat. 
  • Memastikan bahwa semua perusahaan pertambangan memiliki operasi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan sosial serta menghormati lingkungan dan hak asasi manusia, seperti praktik-praktik yang dirinci dalam Standar Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) untuk Pertambangan yang Bertanggung Jawab. 
  • Menegakkan dan menerapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menghukum perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut. 
  • Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan semua lembaga terkait untuk memastikan agar perusahaan pertambangan dapat sepenuhnya mematuhi undang-undang dan peraturan lingkungan hidup. 
  • Menetapkan moratorium pertambangan di kawasan hutan lindung dan menghentikan penerbitan konsesi pertambangan masa depan di hutan primer, hutan dengan cadangan karbon tinggi, dan hutan dengan nilai konservasi tinggi. 
  • Memantau dampak penggundulan hutan yang terkait dengan pertambangan, termasuk dampak terhadap sumber daya air tawar dan air asin dan, jika perlu, mendenda atau mencabut izin perusahaan pertambangan yang gagal mencegah dampak serius penggundulan hutan yang terkait dengan pertambangan terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air tawar dan air tanah serta erosi. 
  • Memantau berbagai kegiatan pengelolaan limbah perusahaan pertambangan dan, jika perlu, mendenda atau mencabut izin perusahaan pertambangan yang gagal memitigasi limbah pertambangan secara layak. 
  • Menjadikan informasi mengenai kualitas udara dan air, termasuk informasi yang diberikan oleh perusahaan pertambangan dan peleburan kepada Kementerian, tersedia untuk publik dan bisa diakses. 
  • Bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pemberian pengakuan hukum atas tanah dan hutan adat demi melindungi hak-hak Masyarakat Adat atas tanah. 
 

Untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang:  

  • Mempercepat dan menyederhanakan proses pemberian pengakuan hukum atas tanah adat demi melindungi hak-hak Masyarakat Adat atas tanah. 
  • Bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah lain, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah provinsi, guna meminimalkan konflik lahan antara para pelaku usaha dan masyarakat setempat. 
  • Membuat satu peraturan menteri untuk mencegah pemberian konsesi pertambangan di atas tanah adat, termasuk tanah adat yang belum diakui secara hukum. 
  • Bekerja sama dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk memastikan bahwa izin pertambangan tidak akan melanggar hak-hak masyarakat setempat. 
  • Mengumpulkan data mengenai konflik lahan antara perusahaan pertambangan dan peleburan nikel dengan masyarakat setempat serta menjadikan data tersebut tersedia bagi publik dan bisa diakses. 
 

Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Sejumlah Lembaga terkait: 

  • Membangun saluran komunikasi yang jelas bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pertambangan, peleburan, dan berbagai kegiatan industri lain. 
  • Melibatkan diri dalam dialog antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak untuk menemukan solusi terkait dampak lingkungan maupun berbagai konsekuensi lain dari kegiatan pertambangan dan penguasaan lahan, seperti diminta oleh penduduk setempat. 
  • Menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang terkait dengan kegiatan pertambangan serta membuat temuan-temuan investigasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh publik. 
    • Jika dalam sebuah investigasi ditemukan pencemaran lingkungan, maka galang kerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi hukum dan peraturan lingkungan hidup, serta menjatuhkan denda kepada perusahaan yang tidak patuh. 
  • Memastikan bahwa konsesi pertambangan tidak melanggar rencana tata ruang wilayah, termasuk dengan cara mencegah izin pertambangan di hutan lindung dan kawasan lindung yang telah ditetapkan. 
  • Mempercepat dan menyederhanakan proses pemberian pengakuan hukum atas tanah adat untuk melindungi hak-hak tanah masyarakat adat. 
 

Untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): 

  • Menyelidiki berbagai pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan industri nikel dan membuat temuan-temuannya tersedia untuk publik dan dapat diakses. 
  • Mengadopsi resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia di sektor pertambangan, termasuk berbagai resolusi terkait dengan perampasan tanah, akses terhadap lingkungan yang sehat, dan hilangnya mata pencarian. 
  • Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menjalankan berbagai rekomendasi yang diuraikan dalam laporan ini sekaligus memastikan adanya tindak lanjut dan akuntabilitas publik atas rekomendasi-rekomendasi tersebut. 
 

Untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri):  

  • Memastikan bahwa hak untuk melakukan protes, termasuk oleh masyarakat yang terkena dampak pertambangan, sepenuhnya dihormati dan dilindungi. 
    • Memastikan bahwa semua anggota Polri telah dilatih untuk melindungi hak-hak para pengunjuk rasa dengan baik, termasuk memberikan mereka pelatihan mengenai batas-batas penggunaan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa damai. 
  • Memastikan bahwa anggota Polri tidak terlibat dalam intimidasi atau ancaman terhadap warga yang menentang penjualan tanah, termasuk dengan melarang anggota Polri untuk mengintimidasi warga, termasuk melalui kunjungan rumah dan interogasi lain, yang memilih untuk tidak menjual tanah mereka. 
 

Untuk Lembaga Peradilan Indonesia: 

  • Memastikan bahwa individu serta masyarakat terdampak dapat sepenuhnya mengakses sistem peradilan dan bisa secara aman mengajukan pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dari pihak korporasi maupun pemerintah terkait dengan hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan. 
  • Memastikan bahwa semua pengaduan diselidiki secara menyeluruh, dan para pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran dimintai pertanggungjawaban dan para korban diberi kompensasi. 

Untuk Perusahaan: 

Untuk Indonesia Weda Bay Industrial Park berikut para pemangku kepentingan di Tsingshan Group, Huayou Cobalt, dan Zhenshi Group: 

  • Memastikan bahwa semua operasi pertambangan dan industri di IWIP dijalankan sesuai dengan hukum dan regulasi di Indonesia, serta standar internasional, seperti Standar Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) untuk Pertambangan yang Bertanggung Jawab. 
  • Memberikan kompensasi secara penuh dan adil kepada seluruh anggota masyarakat yang terlibat konflik lahan dengan IWIP, termasuk warga di Lelilef dan Gemaf. 
  • Mengambil sejumlah langkah untuk meminimalkan pencemaran udara, air, dan tanah dari kegiatan industri dengan menerapkan mekanisme pengendalian pencemaran udara, membuang limbah industri dan abu batu bara dengan benar, serta mengolah air limbah dari fasilitas industri maupun pembangkit listrik tenaga batu bara, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik yang ada. 
  • Segera menghentikan pembangunan semua pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru di Indonesia Weda Bay Industrial Park. 
  • Mengumumkan rencana terikat waktu (time-bound plan) untuk mengganti pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada dengan sumber energi terbarukan sesegera mungkin. 
  • Menghormati sepenuhnya hak-hak Masyarakat Adat yang tinggal di sekitar IWIP, termasuk dengan memastikan agar semua Masyarakat Adat dapat menggunakan hak mereka untuk memberikan Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC). 
  • Sepenuhnya menghormati hak-hak Masyarakat Adat yang tinggal di sekitar IWIP, termasuk dengan memastikan agar semua Masyarakat Adat dapat menggunakan hak mereka untuk memberikan Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC). 
  • Mengenai mekanisme penyampaian keberatan: 
    • Membagikan informasi tentang mekanisme penyampaian keberatan dan pengaduan Huayou kepada masyarakat setempat dan membuat mekanisme penyampaian keberatan itu bisa diakses dengan menyediakan berbagai saluran (mis. telepon, WhatsApp, daring) untuk menyampaikan pengaduan dan menerjemahkannya ke dalam bahasa setempat.  
    • Untuk Tsingshan dan Zhenshi, buatlah mekanisme penyampaian keberatan, jika belum ada, agar masyarakat yang terdampak bisa secara langsung mengajukan pengaduan terkait kerusakan lingkungan maupun hak asasi manusia yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan. 
    • Untuk Tsingshan dan Zhenshi, jika mekanisme tersebut sudah ada, perluas dan buatlah mekanisme penyampaian keberatan perusahaan itu tersedia untuk umum dan bisa diakses melalui berbagai saluran dan dalam bahasa setempat. 
 

Untuk PT Weda Bay Nickel, termasuk para pemangku kepentingannya, serta sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera: 

  • Memberikan kompensasi secara penuh dan adil kepada seluruh anggota masyarakat yang terlibat konflik lahan dengan WBN maupun perusahaan-perusahaan tambang lain. 
  • Mengambil berbagai langkah untuk meminimalkan penggundulan hutan di wilayah-wilayah pertambangan, termasuk dengan menghindari penambangan di wilayah dengan hutan yang sedang mengalami regenerasi. 
  • Segera menghentikan semua kegiatan pertambangan maupun kegiatan terkait lainnya di hutan yang secara historis telah ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah Indonesia, hutan primer, hutan dengan cadangan karbon tinggi, dan hutan dengan nilai konservasi tinggi. 
  • Memastikan bahwa area pertambangan telah sepenuhnya diremediasi, selaras dengan praktik-praktik terbaik internasional, termasuk pengendalian erosi, perbaikan dampak terhadap koridor satwa liar, dan penanaman kembali kawasan yang gundul dan area yang terganggu dengan tanaman asli. 
  • Memastikan bahwa limbah tambang dibuang dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik yang ada, misalnya seperti yang dijelaskan dalam Standar Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) untuk Pertambangan yang Bertanggung Jawab. 
  • Sebelum membebaskan lahan di area konsesi dan memulai operasi pertambangan baru, pastikan masyarakat telah mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai proyek, termasuk dengan mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan memberikan informasi mengenai proyek dalam bahasa setempat, serta memastikan hak-hak masyarakat adat untuk melaksanakan Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) sebagaimana diwajibkan oleh hukum internasional. 
  • Sepenuhnya menghormati hak-hak Masyarakat Adat, termasuk O’Hongana Manyawa, termasuk hak untuk melaksanakan Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan. 
  • Menerapkan strategi pengurangan polusi yang efektif serta teknik penambangan berdampak rendah, termasuk menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik yang ada untuk merehabilitasi lokasi penambangan dan memastikan agar pembuangan limbah tambang dan buangannya menggunakan teknologi terbaik yang ada dan dirancang untuk meminimalkan bahaya bagi manusia dan lingkungan. 
  • Menahan diri untuk tidak menambang di area yang secara lingkungan sensitif dan/atau memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk Sungai Sagea dan Gua Bokimoruru, guna melindungi lingkungan serta sumber daya air tawar dan air tanah yang penting. 
 

Untuk Eramet dan BASF: 

  • Menunggu sebelum mengambil keputusan akhir mengenai investasi untuk proyek Sonic Bay hingga semua konflik lahan antara IWIP dan masyarakat setempat di lokasi proyek Sonic Bay yang diusulkan telah terselesaikan dan anggota masyarakat tersebut mendapatkan kompensasi yang layak dan adil atas tanah mereka. 
  • Jika proyek ini berlanjut, pastikan bahwa limbah dari pabrik Sonic Bay yang diusulkan tidak berkontribusi dalam pencemaran lingkungan dengan membangun sistem pengelolaan limbahnya sendiri untuk menetralkan limbah asam serta secara efektif mengurangi pencemaran udara dan air. 
  • Memastikan bahwa operasi peleburan nikel, termasuk pabrik pelindian asam tekanan tinggi (HPAL), tidak menggunakan tenaga batu bara. 
  • Berinvestasi dalam energi terbarukan untuk menggerakkan proyek Sonic Bay yang diusulkan. 
  • Membagikan informasi tentang mekanisme penyampaian keberatan dan pengaduan Eramet dan BASF kepada masyarakat setempat dan membuat mekanisme penyampaian keberatan tersebut bisa diakses dengan menyediakan berbagai saluran (mis. telepon, WhatsApp, daring) untuk menyampaikan pengaduan dan menerjemahkannya ke dalam bahasa setempat. 
  • Memastikan bahwa IWIP telah menerima Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) dari Masyarakat Adat yang tinggal di dekat atau terkena dampak dari kawasan industri. 
 

Untuk POSCO: 

  • Menghentikan sementara pembangunan fasilitas pemurnian (refinery) nikel milik POSCO di IWIP hingga semua konflik lahan antara IWIP dan masyarakat setempat di lokasi proyek yang diusulkan terselesaikan dan anggota masyarakat mendapatkan kompensasi yang layak dan adil atas tanah mereka. 
  • Memastikan bahwa limbah dari fasilitas pemurnian POSCO yang diusulkan di IWIP tidak turut menyebabkan pencemaran lingkungan dengan membangun sistem pengelolaan limbah sendiri dan secara efektif mengurangi pencemaran udara maupun air dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik yang ada. 
  • Memastikan bahwa operasi peleburan nikel, termasuk di IWIP, tidak menggunakan tenaga batu bara. 
  • Berinvestasi dalam energi terbarukan untuk menggerakkan fasilitas pemurnian nikel yang diusulkan. 
  • Membagikan informasi tentang mekanisme penyampaian keberatan di POSCO kepada masyarakat setempat dan membuat mekanisme penyampaian keberatan tersebut bisa diakses dengan menyediakan berbagai saluran (misalnya telepon, WhatsApp, daring) untuk menyampaikan pengaduan serta menerjemahkannya ke dalam bahasa setempat. 
  • Memastikan bahwa IWIP telah menerima Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) dari Masyarakat Adat yang tinggal di dekat atau terkena dampak dari kawasan industri. 
 

Untuk semua perusahaan peleburan dan pemurnian nikel yang beroperasi di IWIP: 

  • Mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan pencemaran udara, air, dan tanah akibat kegiatan industri dengan menerapkan mekanisme pengendalian pencemaran udara, membuang limbah industri dan abu batu bara dengan semestinya, serta mengolah air limbah dari fasilitas industri dan pembangkit listrik tenaga batu bara, dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik yang ada. 
  • Berinvestasi dalam energi terbarukan untuk menggerakkan kegiatan industri dan membuat perencanaan konkret untuk mendekarbonisasi sumber energi. 
 

Untuk Tesla, Volkswagen, Ford, dan beberapa perusahaan kendaraan listrik lain yang mendapat pasokan nikel dari produsen di IWIP dan kawasan industri lainnya di Indonesia, serta semua perusahaan kendaraan listrik global lain yang mungkin menerima pasokan nikel dari Indonesia: 

  • Memanfaatkan daya beli untuk menekan tambang dan/atau pemasok agar mengubah praktik-praktik yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau hak asasi manusia, dan jika perlu, menghentikan pembelian nikel dari produsen yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. 
  • Mendesak para pemasok nikel, termasuk perusahaan-perusahaan di IWIP, agar menghentikan pembangunan semua pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru dan membuat rencana terikat waktu (time-bound plan) untuk menggerakkan operasi dengan energi terbarukan. 
  • Memperhitungkan Cakupan 3 emisi dari berbagai mineral penting yang digunakan pada kendaraan listrik dalam pelaporan tahunan. 
  • Meningkatkan transparansi mengenai rantai pasokan kendaraan listrik dengan menyediakan informasi publik mengenai semua perusahaan dalam rantai pasokan perusahaan Anda yang bergerak dalam bidang pertambangan, pemurnian, peleburan, dan produksi baterai. 
  • Menggelar audit secara berkala, independen, serta transparan terhadap tambang dan fasilitas tempat berbagai mineral penting ditambang dan dimurnikan guna memastikan agar para pemasok mengikuti prosedur yang melindungi dan menghormati hak asasi manusia dan hak-hak Masyarakat Adat, memenuhi standar lingkungan hidup, serta tidak berkontribusi terhadap perubahan iklim. 
  • Jika pemasok tidak mematuhi standar lingkungan atau hak asasi manusia, bekerjasamalah dengan pihak lain dalam mengambil tindakan perbaikan guna mengatasi pelanggaran dan, jika perlu, tarik diri atau akhiri hubungan bisnis jika pelanggaran tidak dapat diatasi secara tepat waktu.  
 

Untuk perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik di Jerman: 

  • Sejalan dengan Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman, selidiki secara menyeluruh semua rantai pasokan, termasuk untuk nikel, untuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kerusakan lingkungan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. 
  • Menggelar audit secara berkala, independen, serta transparan terhadap tambang dan fasilitas tempat nikel dan mineral penting lainnya ditambang dan dimurnikan guna memastikan agar pemasok menghormati hak asasi manusia. 
  • Jika pemasok tidak mematuhi standar lingkungan atau hak asasi manusia, lakukan tindakan perbaikan segera dan sepenuhnya transparan guna mengatasi pelanggaran dan, jika perlu, tarik diri atau akhiri hubungan bisnis jika pelanggaran tidak dapat diatasi secara tepat waktu.  

Untuk Pemerintah Negara Asing

Untuk Uni Eropa (UE) dan Negara-Negara Anggotanya: 

  • Terkait dengan Undang-Undang Bahan Baku Kritis UE: 
    • Adopsi Undang-Undang tersebut. 
    • Pastikan bahwa ekstraksi dan pengolahan bahan-bahan penting, termasuk nikel, sepenuhnya menghormati hak-hak masyarakat setempat, termasuk Masyarakat Adat, termasuk hak atas Persetujuan Atas Dasar Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC). 
    • Secara terbuka membagikan peta jalan tentang bagaimana UE berencana untuk mengimplementasikan berbagai ketentuan dalam UU itu agar tidak mengandalkan satu negara dalam menyediakan 65 persen lebih dari bahan-bahan itu.  
    • Menetapkan kriteria yang spesifik dan konkret untuk menegakkan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan dalam rantai nilai bahan baku yang sangat penting di negara-negara ketiga. 
  • Sejalan dengan Peraturan Baterai di UE: 
    • Membuat rencana aksi konkret guna memastikan agar, “Peningkatan permintaan baterai secara besar-besaran yang diperkirakan akan terjadi di UE tidak berkontribusi pada peningkatan risiko lingkungan dan sosial,” di negara ketiga, termasuk Indonesia. 
    • Memastikan bahwa semua produsen dan pengguna baterai kendaraan listrik, “mengurangi dampak buruk baterai terhadap lingkungan dan memastikan rantai nilai baterai yang aman dan berkelanjutan untuk semua baterai, dengan mempertimbangkan, misalnya, jejak karbon dari pembuatan baterai, sumber bahan baku dan keamanan pasokan yang etis, dan memfasilitasi penggunaan kembali, penggunaan ulang, dan daur ulang.” 
    • Memastikan perusahaan memperhitungkan emisi karbon dari bahan baterai, termasuk nikel, dalam pengadaan bahan-bahan tersebut. 
    • Mewajibkan tingkat minimum kandungan daur ulang pada baterai kendaraan listrik guna mengurangi permintaan akan mineral-mineral penting yang masih murni. 
  • Mengadopsi Petunjuk Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan UE (CSDDD). 
  • Menyediakan dukungan finansial dan teknis untuk transisi energi di Indonesia, antara lain melalui Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP), termasuk dengan: 
    • Meningkatkan pendanaan hibah kepada JETP Indonesia untuk memastikan bahwa utang tidak menjadi faktor penghambat dalam dekarbonisasi sistem energi Indonesia. 
    • Menyediakan dukungan finansial dan teknis khusus untuk transisi energi di industri pertambangan dan pengolahan mineral, termasuk di kawasan industri nikel. 
    • Mendorong Sekretariat JETP agar merevisi Perencanaan dan Kebijakan Investasi Komprehensif (CIPP): 
      • Memasukkan emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara dalam strategi dekarbonisasi; 
      • Memasukkan jalur yang jelas dan terikat waktu (time-bound) untuk menonaktifkan pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada dan menghentikan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru, termasuk pembangkit listrik tenaga batu bara di kawasan industri nikel; 
      • Menyediakan dukungan bagi berbagai proyek energi terbarukan baik yang berukuran kecil maupun menengah dan besar; dan 
      • Memasukkan perlindungan khusus untuk hak asasi manusia dalam transisi energi. 
  • Meningkatkan akses ke angkutan umum dan metode transportasi alternatif guna mengurangi emisi dari kendaraan pribadi. 
  • Terlibat secara positif dalam proses Kelompok Kerja Antarpemerintah Terbuka (OEIGWG) untuk menegosiasikan instrumen internasional yang mengikat secara hukum (LBI) tentang bisnis dan hak asasi manusia yang akan mencakup ketentuan dan instrumen hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan, dan perubahan iklim yang spesifik, serta melengkapi dan memperkuat kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) saat ini dengan mengadopsi mandat UE yang ambisius untuk perundingan OEIGWG. 
 

Untuk Pemerintah Amerika Serikat: 

  • Memastikan agar setiap kesepakatan perdagangan mineral yang penting, baik dengan Indonesia maupun negara lain, memasukkan perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan yang kuat dan ditegakkan. 
  • Sejalan dengan Kerangka Kerja Ekonomi Indo-Pasifik untuk kemakmuran (IPEF), memastikan bahwa perdagangan dengan Indonesia memprioritaskan “Ekonomi Bersih” dan barang-barang impor dari Indonesia tidak diproduksi dengan menggunakan batu bara dan bahan bakar fosil lainnya.6The White House, “FACT SHEET: In Asia, President Biden and a Dozen Indo-Pacific Partners Launch the Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity,” 23 Mei 2022, https://www.whitehouse.gov/briefing-room/statements-releases/2022/05/23/fact-sheet-in-asia-president-biden-and-a-dozen-indo-pacific-partners-launch-the-indo-pacific-economic-framework-for-prosperity/ (diakses pada 1 Oktober 2023). 
  • Menyediakan dukungan finansial dan teknis untuk transisi energi Indonesia melalui Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP), termasuk dengan cara: 
    • Meningkatkan pendanaan hibah bagi JETP Indonesia untuk memastikan agar utang tidak menjadi faktor penghambat dalam dekarbonisasi sistem energi Indonesia. 
    • Menyediakan dukungan finansial dan teknis yang spesifik bagi transisi energi di industri pengolahan pertambangan dan mineral, termasuk di kawasan industri nikel. 
    • Mendorong Sekretariat JETP agar merevisi Perencanaan dan Kebijakan Investasi Komprehensif (CIPP) untuk: 
      • Memasukkan emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara dalam strategi dekarbonisasi; 
      • Memasukkan jalur yang jelas dan terikat waktu (time-bound) untuk menonaktifkan pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada dan menghentikan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru, termasuk pembangkit listrik tenaga batu bara di kawasan industri nikel; 
      • Menyediakan dukungan bagi berbagai proyek energi terbarukan baik yang berukuran kecil maupun menengah dan besar; dan 
      • Memasukkan perlindungan khusus untuk hak asasi manusia dalam transisi energi. 
  • Terlibat secara positif dalam proses Kelompok Kerja Antarpemerintah Terbuka (OEIGWG) guna menegosiasikan sebuah instrumen yang mengikat secara hukum internasional (LBI) mengenai bisnis dan hak asasi manusia yang akan mencakup sejumlah ketentuan serta instrumen hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim, sekaligus melengkapi dan memperkuat kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang ada saat ini dengan mengadopsi mandat ambisius AS untuk perundingan OEIGWG. 
  • Meningkatkan akses ke transit umum dan metode transportasi alternatif untuk mengurangi emisi dari kendaraan pribadi. 
  • Mewajibkan tingkat kandungan daur ulang minimum dalam baterai kendaraan listrik guna mengurangi permintaan akan mineral-mineral penting yang masih murni. 
 

Untuk Pemerintah Tiongkok: 

  • Memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral asal Tiongkok sepenuhnya mematuhi standar dan hukum internasional terkait lingkungan dan hak asasi manusia. 
  • Menyediakan dukungan finansial dan teknis untuk transisi energi Indonesia, misalnya melalui Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP) atau melalui bantuan bilateral, termasuk dengan meningkatkan pendanaan hibah untuk memastikan agar utang tidak menjadi faktor penghambat dalam dekarbonisasi sistem energi Indonesia. 
  • Menyelidiki dugaan kerusakan sosial dan lingkungan terkait dengan kegiatan perusahaan pertambangan asal Tiongkok yang beroperasi di luar negeri, termasuk di Indonesia, melalui mekanisme akuntabilitas Responsible Critical Mineral Initiative (RCI) dan Kamar Dagang Importir dan Eksportir Logam, Mineral dan Bahan Kimia Tiongkok (CCCMC) yang baru saja diumumkan, serta meminta pertanggungjawaban perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, dan memberikan kompensasi kepada para korban dan masyarakat yang telah mengalami kerusakan sosial dan/atau lingkungan. 
  • Menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Xi yang berkomitmen untuk tidak mendanai pembangkit listrik tenaga batu bara di luar negeri juga berlaku bagi perusahaan swasta dan pembangkit listrik tenaga batu bara yang dimiliki sendiri (captive coal). 
  • Sejalan dengan Pedoman Pembangunan Hijau untuk Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup Tiongkok, mendorong perusahaan-perusahaan asal negara tersebut yang beroperasi di luar negeri, termasuk Indonesia, agar mengikuti standar internasional, atau jika lebih tinggi, standar Tiongkok, jika standar negara tuan rumah tidak cukup untuk melindungi lingkungan. 
  • Meningkatkan akses ke angkutan umum dan metode transportasi alternatif di Tiongkok guna mengurangi emisi kendaraan pribadi. 
  • Mewajibkan tingkat kandungan daur ulang minimum dalam baterai kendaraan listrik di Tiongkok guna mengurangi permintaan akan mineral-mineral penting yang masih murni. 
 

Semua negara seharusnya: 

  • Mendukung dan secara positif terlibat dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan sebuah instrumen baru yang mengikat secara hukum internasional (LBI) untuk mengatur – melalui hukum internasional – perilaku bisnis yang bertanggung jawab terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan iklim yang akan melengkapi serta memperkuat kerangka kerja PBB dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sudah ada saat ini. LBI tersebut seharusnya melakukan, antara lain: 
    • Menyertakan acuan yang kuat dan jelas terhadap semua hukum dan instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk berbagai perjanjian hak asasi manusia dan konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO); 
    • Mengatasi urgensi dari tiga krisis planet akibat perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia, hilangnya keanekaragaman hayati dan pencemaran udara, serta menyertakan referensi mengenai kewajiban internasional dalam hal ini, termasuk Perjanjian Paris; 
    • Memasukkan kewajiban perlindungan yang jelas untuk hak-hak dan keselamatan bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk hak asasi manusia, pembela lingkungan dan iklim, masyarakat adat, perwakilan masyarakat, perwakilan pekerja dan serikat pekerja, pemuda dan jurnalis; dan 
    • Memastikan akses terhadap keadilan bagi para korban pelanggaran. 
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Linkedin

Join Our Mailing List